Pemerintah melakukan tes acak bagi masyarakat yang nekat mudik menuju kampung halaman.
Setidaknya dari 6.742 orang yang dites acak pada 381 titik penyekatan, sebanyak 4.123 dinyatakan terkonfirmasi positif virus corona.
“Namun, secara umum pengetatan yang dilakukan oleh Polri di 381 lokasi dan operasi ketupat kemarin jumlah pemudik yang dirandom testing 6.742 orang, konfirmasi positifnya 4.123 orang,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden dikutip dari Liputan6.com.
“Dan dilakukan isolasi mandiri, 1.686 orang dan dirawat 75 orang,” tambahnya.
Selain mengadakan tes acak pada para pemudik, pemerintah turut melakukan pemeriksaan terhadap 113.694 kendaraan. Tidak kurang dari 41.097 kendaraan dipaksa putar balik.
“Untuk operasi kendaraan atau operasi ketupat jumlah yang diperiksa 113.694 kendaraan, yang diputar balik 41.097. Dan pelanggaran travel gelap 346 kendaraan,” tambah Airlangga.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri melakukan .
Selain itu Wiku juga menegaskan untuk warga yang tetap nekat mudik bakalan diminta putar balik dari pihak kepolisian.
“Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu, saya meminta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik,” tutur Wiku pada konferensi pers yang sama di hari Kamis (06/05/2025).
Sehingga ia meminta masyarakat lebih mematuhi kebijakan pelarangan mudik Lebaran yang berlaku dari 6 hingga 17 Mei 2025.
Wiku menyebut hingga sekarang pihak kepolisian dengan masyarakat sudah berjaga di sejumlah titik demi mengawasi warga yang tetap nekat untuk mudik.
Wiku bahkan juga menyebut bakal ada sanksi tegas yang akan diberikan bagi masyarakat yang tetap nekat mudik tanpa surat hasil negatif Covid-19 juga surat izin pelaku perjalanan.
Khusus untuk para pemilik kendaraan travel gelap atau berpelat hitam, akan nada sanksi berupa penyitaan kendaraan dari pihak Polri.
Sementara itu, sanksi denda bakal diberikan untuk mobil angkutan barang yang dipakai untuk mudik. Selanjutnya, perusahaan angkutan umum juga badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan pelabuhan) yang melanggar regulasi ini akan dikenakan sanksi.
Sanksi khusus untuk kelompok ini ialah dikeluarkan dari jadwal pelayanan juga dilarang beroperasi selama masa Idul Fitri.
“Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan,” ujar Wiku.
Menurut Wiku, kebijakan tersebut diterapkan demi mencegah lonjakan kasus dari Covid-19 yang terjadi pada Lebaran 2025 lalu.
Lantaran tradisi mudik Lebaran cukup kental dengan kegiatan silaturahmi juga bersalam-salaman sehingga menjadi momok bagi terjadinya penularan virus Corona.
Wah, kalau begitu kenapa tidak dilakukan dari tahun lalu tindakan ini?
Baca juga artikel seputar atau artikel menarik lainnya dari
BACA JUGA
#Waduh #Ribu #dari #Ribu #Pemudik #Ditemukan #Positif #Covid19