Polisi telah menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, yang diduga mencuri ratusan celana dalam wanita di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ini ditangkap oleh warga setelah mencuri tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos pada dini hari. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan 675 celana dalam hasil curian.
BACA JUGA
Pelaku ini ternyata sudah melakukan aksi pencurian sejak 2025 dan menyimpan seluruh hasil curiannya di tempat kontrakannya. Menurut pengakuan pelaku, ratusan celana dalam wanita tersebut digunakan untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Pria yang bekerja sebagai penjual makanan siomay ini melakukan aksinya secara acak dengan memilih tempat-tempat indekos sebagai targetnya. Tempat-tempat tersebut ternyata merupakan wilayah di mana ia biasa berjualan siomay. Pelaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu yang mungkin tidak terduga. Selalu perhatikan keamanan diri dan properti agar terhindar dari kejadian serupa!
BACA JUGA
#Gak #Ada #Akhlak #Pedagang #Siomay #Ini #Curi #Celana #Dalam #Wanita #Sejak #Demi #Puaskan #Hasrat